Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, KPU sudah menerima surat tembusan dari DPC Partai Gerindra. Surat ini sebagai tindak lanjut surat sebelumnya yang menjabarkan alasan pengajuan PAW Sumpono.
Ketyy meminta DPRD Jember mempertimbangkan kembali pengajuan PAW tersebut, karena sejumlah persyaratan administratif sudah terpenuhi. Dengan demikian DPRD harus segera memproses pengajuan PAW itu, karena DPR dibatasi 7 hari sejak surat itu diterima.
Sementara Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, menyatakan hingga saat ini ia belum menerima surat permintaan PAW Sumpono. Kemungkinan surat tersebut masih berada di Sekretariat DPRD Jember.
Saptono berjanji segera menindaklanjuti permintaan DPC Partai Gerindra dengan menggelar rapat pimpinan jika surat permintaan PAW sudah sampai ke tangannya. Bahkan ia akan langsung menindaklanjuti ke KPU Kabupaten Jember setelah selesai rapat pimpinan.
Beberapa bulan lalu Partai Gerindra sebenarnya sudah mengajukan PAW atas nama Sumpono, namun tidak bisa diproses karena sejumlah alasan administratif. (Hafit)