Asik Nelpon, HP Siswi SMK Dirampas

Saat diintrogasi polisi AP mengaku terpaksa merampas HP karena empat hari bekerja menangkap burung tidak membuahkan hasil. Apalagi dia terdesak kebutuhan hidup sehari-hari dan terbelit hutang. Niat melakukan perampasan HP itu muncul ketika dia melihat korban asyik menelpon di sekitar perkebunan karet.
 
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sempolan, AIPTU Hariyono, menegaskan aksi pencurian yang dilakukan tersangka AP disertai tindak kekerasan. Tersangka  membuntuti korban yang baru pulang dari sekolah. Saat berada di tempat sepi, tersangka kemudian merampas HP dan memukul korban karena melawan. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sampai Rabu siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sempolan. Dari tangan tersangka AP polisi menyita barang bukti sebuah HP. (Hafid)

Comments are closed.