Sebab dalam penggalangan tandatangan, DPRD Jember sudah mengumpulkan tandatangan 9 anggota dewan.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidy, menegaskan sesuai tata tertib DPRD Jember, penggunaan hak interpelasi minimal didukung 7 orang anggota dewan atau dua fraksi. Ayub yakin penggunaan hak interpelasi itu bisa diwujudkan, karena dukungan anggota dewan terus mengalir. DPRD jember akan terus menggalang tandatangan untuk mendapatkan dukungan seluruh anggota dewan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan, Samuji Zarkasi. Samuji mengaku sangat mendukung penggunaan hak interpelasi. Dia menilai sikap Bupati Jember merupakan pelecehan terhadap anggota dewan.
Anggota dewan sudah membahas Raperda sesuai prosedur dengan melibatkan bagian hukum dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun tinggal proses pengesahan, bupati justru tidak mau menandatangani.
Dukungan juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Keadilan Sejahtera (F-PKS), Nanang Muhammad Nasir. Nanang menjelaskan tidak ada alasan untuk tidak mendukung hak interpelasi. Interpelasi menjadi satu-satunya pilihan untuk mendapatkan penjelasan bupati. (Hafit)