Hal ini terungkap dalam rapat komisi pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) Apbd tahun 2011, Rabu malam.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, 13 rekanan itu menyalahi perjanjian kerjasama atau wan prestasi. Penggarapan proyek rehab gedung sekolah yang dikerjakan 13 rekanan itu tidak sesuai target. Akhirnya 13 rekanan tersebut dikenai denda total sebesar 2 milyar rupiah.
Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan memasukkan 13 rekanan itu dalam daftar hitam atau blacklist. Sehingga ke depan mereka tidak bisa menggarap proyek karena tidak profesional. Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan mencari rekanan yang profesional dan mampu mengerjakan proyek. (Hafit)
