Bos PO Akas III Akhirnya Ditahan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, menyatakan penahanan RD dilakukan saat Satreskrim Polres Jember melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Jember.

Berkas pemeriksaan kasus penimbunan solar sebanyak 2 ribu liter itu dinyatakan lengkap dan siap untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Jember.

Karena kondisi tersangka RD sehat dan bisa menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, maka jaksa menahan tersangka dan menitipkannya di Lapas Jember.

Mujiharto menjelaskan, sebenarnya RD keberatan dengan penahanan itu dengan menunjukkan surat keterangan dokter bahwa dia mempunyai penyakit dalam. Namun karena saat pelimpahan tersangka dinyatakan sehat, akhirnya Kejaksaan menahan RD.

RD disangka memberikan perintah pembelian solar bersubsidi senilai 8,5 juta rupiah kepada empat anak buahnya pada bulan April lalu. Keempat anak buahnya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam kasus penimbunan BBM tersebut. (Fathul)

Comments are closed.