Sebab, kata Bupati Djalal, pengajuan perubahan judul dan isi Raperda bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk kelangsungan perekonomian di Jember. Nantinya setiap toko modern wajib membina dan membantu lima pedagang tradisional. Dengan begitu, kata Bupati Djalal, semakin banyak toko modern dibangun maka banyak toko tradisional yang mendapatkan bantuan pemberdayaan dari toko modern.
Menurut Djalal, ketidakberdayaan pedagang kecil tradisional bukan karena adanya toko modern di sekitarnya, tetapi karena memang sejak awal kurang berdaya dan membutuhkan pengembangan dan pembinaan.
Jika Raperda pasar tradisional dan toko modern masih terus menjadi pro dan kontra, dia akan mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mewujudkan pembangunan toko modern tersebut. (Fathul)