Warga Harus Aktif Perbarui Administrasi Kependudukan

Menurut Kepala Bidang Informasi dan Pengembangan Kependudukan Dispendukcapil, Rofik Sugiarto, kesadaran masyarakat untuk melapor secara aktif setiap peristiwa kependudukan masih rendah. Terbukti pada saat pemotretan massal KTP tahun 2006, hanya tercatat 150 ribu jiwa yang mengikutinya dari target sekian juta penduduk. Mereka rata rata terkesan mengentengkan.

Akibatnya banyak warga yang harus mengurus KTP-nya, menyongsong diberlakukannya KTP elektronik. Sementara kuota elektronik KTP dari pusat mencapai 1,7 juta jiwa.

Rofik menegaskan, undang undang tersebut memuat sanksi yang cukup berat, yakni denda dan hukuman penjara. Untuk itu warga harus pro aktif, perlu menyadari tertib administrasi kependudukan. (Edison)

Comments are closed.