Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, Kejaksaan harus melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung setelah Kusen Andalas, tervonis kasus dugaan korupsi dana operaional pimpinan DPRD Jember, yang juga Wakil Bupati Jember non aktif, dinyatakan lepas demi hukum.
Setelah eksekusi ini dijalankan, posisi Kusen Andalas akan dikembalikan seperti semula dan bersih dari tuntutan pidana kasus korupsi. (Hafid)