Disnakertrans Terjunkan Tim Khusus Pantau Pemberian THR

Sebab sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan, THR merupakan hak yang harus diberikan perusahaan minimal satu bulan gaji, paling lambat sudah harus diterima seminggu sebelum lebaran.

Namun sesuai pantauan awal tidak ada satu pun perusahaan yang keberatan untuk membayarkan THR.

Menurut Hariyadi, jika memungkinkan, selain komponen THR, bagi perusahaan perusahaan juga memberikan tunjangan lainnya, seperti tunjangan produksi, yang biasanya juga dibagikan kepada pekerja. Namun hal itu masih sebatas himbauan karena beban perusahaan memang cukup besar untuk komponen mensejahterakan karyawannya. (Edison)

Comments are closed.