Usai kegiatan Kemisan di hall Pemkab Jember, MZA Djalal mengaku sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, dan memberitahukan bahwa Kusen Andalas sudah tidak lagi berperkara hukum di pengadilan.
Pasca eksekusi putusan Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Negeri Jember beberapa hari lalu, ia juga menerima salinan putusan tersebut dari tim penasehat hukum Kusen Andalas.
Atas dasar itulah ia mengirimkan surat kepada gubernur dan meminta agar Kusen Andalas diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diaktifkan lagi sebagai Wakil Bupati Jember.
Djalal mengaku bersyukur atas bebasnya Kusen Andalas dan bisa kembali aktif bersama-sama memimpin Jember di periode kedua ini. (Fathul)