Menurut seorang warga Jalan Bangka, Jayenk Surya Wibowo, penundaan pengesahan Raperda disinyalir untuk memberikan ruang bagi pengusaha toko modern berjaringan mendirikan toko baru.
Ia berharap DPRD Jember melakukan investigasi terhadap perijinan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM. Ia meminta Pemkab Jember tidak hanya menjadi boneka pemilik modal.
Hal senada disampaikan Edy Supriyanto. Justru ia mempertanyakan alasan Bupati Jember, MZA Djalal, tidak mau menandatangani Raperda yang berpihak kepada rakyat kecil itu. Padahal Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Surakarta berani menolak pendirian toko modern berjaringan.
Sementara anggota Komisi D, Lilik Nik’amah, berharap masyarakat bisa mengawal Raperda itu secara langsung hingga 30 hari. (Hafit)