Jumat siang Fraksi PDI Perjuangan Indonesia Raya melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Jember agar berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, sehingga Raperda pasar tradisional toko modern dan pusat perbelanjaan segera diberlakukan.
Ketua Fraksi PDIP-Indonesia Raya, Bukri, menyatakan fraksinya tidak sepakat dengan penggunaan hak interpelasi karena tidak bisa menyelesaikan masalah. Padahal Raperda itu menjadi kebutuhan Rakyat Jember yang mendesak segera disahkan dan diberlakukan.
Ia berharap ada penyelesaian yang lebih kongkrit, tidak hanya sekadar bertanya. Bagi PDI Perjuangan Indonesia Raya, jawaban Bupati MZA Djalal sudah jelas, sehingga tidak perlu menggunakan hak bertanya.
Sementara itu, setelah Fraksi Partai Demokrat, Ketua DPC Partai Gerindera, Suharjito, mengintruksikan kepada tiga anggota dewan dari Partai Gerindera supaya mengajukan hak interpelasi. Ia menyatakan tidak seujtu dengan sikap bupati yang menolak menandatangi Raperda yang bertujuan melindungi pelaku pasar tradisional dan pengusaha kecil. (Hafit)