Kemungkinan hal ini terjadi untuk pasien paviliun. Tanggapan Yuni Ermita ini disampaikan menyusul masih adanya pasien yang tidak bisa membayar pengobatan terpaksa diminta menyertakan jaminan. Bahkan ada yang meminjam BPKB tetangganya sebagai jaminan.
Menurut Yuni, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Jika selama ini ada yang menyerahkan jaminan BPKB adalah pasien paviliun yang dikenakan tarif umum. Mereka yang belum siap dengan dananya, padahal pasien sudah boleh pulang, ada kemungkinan meninggalkan jaminan seperti BPKB.
Sementara menurut salah seorang warga bernama Muari, saudaranya pasien pengguna surat pernyataan miskin yang meninggaldunia di Rumah Sakit Daerah Dokter Subandi, kesulitan membawa pulang jenasah karena muncul biaya jutaan rupiah. Akhirnya dia menjaminkan BPKB sepeda motor milik tetangganya. (Edison)