Meski demikian kapanpun surat itu diterimanya, ia segera menindaklanjuti dengan meneruskan usulan DPRD kepada Gubernur Jawa Timur. Djalal mengaku baru memndapat surat tembusan dari DPC PKB dan KPU Kabupaten Jember terkait proses PAW Ahmad Fauzi tersebut.
Menurutnya, bupati tidak mempunyai kewenangan apapun kecuali hanya sebagai syarat administrasi untuk meneruskan kepada gubernur. Jika semua persyaratan PAW sudah lengkap, maka paling lama dua hari ia sudah meneruskannya kepada Gubernur Jawa Timur.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, DPP PKB mengeluarkan SK pemecatan terhadap Ahmad Fauzi, salah satu legislator PKB di DPRD Jember.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2009, suara terbanyak kedua setelah Ahmad Fauzi adalah Mohammad Kholili. Namun Kholili lebih dahulu dipecat oleh Dpp Pkb karena telah pindah ke partai lain. KPU Kabupaten Jember akhirnya memutuskan Wakik, yang memperoleh suara terbanyak ketiga, sebagai Caleg yang layak menjadi pengganti Fauzi. (Fathul)