Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis empat karyaan PO Akas, Farid, Hariyanto, Hari dan Wijianto, masing-masing warga Probolinggo, dengan hukuman empat bulan penjara karena terbukti melanggar undang-undang minyak bumi dan gas, yaitu bersama-sama melakukan penimbunan solar bersubsidi.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jember, Hasanur Rohman, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo. Selasa besok adalah sidang perdana membacakan surat dakwaan, dengan penuntut umum Mujiarto dan Wilhelmina Manuhutu.
Diberitakan sebelumnya, RD diseret ke Pengadilan Negeri Jember karena diduga memberikan perintah pembelian solar bersubsidi dengan memgunakan bus yang dimodifikasi bisa mengangkut 12 ribu liter solar. Diduga solar tersebut akan ditimbun. (Hafit)