Halimah, warga Desa Kaliwining, Rambipuji, yang selama seminggu menjalani perawatan minta pulang paksa, karena khawatir biaya yang ditanggungnya terus membengkak.
Pasien miskin pencari dan penjual daun pisang itu harus menanggung biaya sekitar 7 juta rupiah karena berlaku seperti pasien umum lainnya. Padahal menurut Mohammad Asir, Halimah hanya mempunyai persediaan uang pinjaman sebesar 900 ribu rupiah dan tidak mempunyai jaminan surat, seperti BPKB maupun sertifikat tanah.
Karena tidak lagi tersedia dana Jamkesda untuk membantu biaya berobat warga miskin di Jember, maka ia harus menjadi penjamin kekurangan biaya yang harus ditanggung Halimah. Nantinya seluruh biaya itu akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun ini.
Sebenarnya, jika Pemkab Jember memberikan jaminan kepada rumah sakit untuk tetap melayani pasien miskin sambil menunggu perubahan APBD, maka tidak perlu ada penjamin dari anggota DPRD Jember.
Asir menjelaskan, selama ini jika ada pasien miskin yang tidak mampu membayar dan tanpa jaminan anggota dewan, mereka selalu menitipkan jaminan berupa BPKB sepeda motor dan melunasinya dengan cara mengangsur.
Diberitakan Prosalina FM beberapa waktu lalu, Direktur Umum RSU Dokter Subandi, Dokter Yuni Ermitha, mengakui banyaknya pasien yang menitipkan jaminan BPKB sebagai bentuk komitmen kesungguhan untuk melunasi tanggungannya. (Fathul)