Pembelian BBM Bersubsidi Bukan Perintah RD

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus ini mengaku membeli ВВМ solar bersubsidi atas perintah GT, Disrektur SDM PO Akas 3, bukan perintah RD terdakwa kasus tersebut.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Putut Gunawarman, yakin kliennya akan dihukum ringan atau bahkan bebas, karena berdasarkan keterangan saksi tidak ada satupun yang memberatkan.

Comments are closed.