Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, memvonis empat karyaan PO Akas, Farid, Hariyanto, Hari dan Wijianto, warga Probolinggo, dengan hukuman empat bulan penjara, karena terbukti melanggar undang-undang minyak bumi dan gas, yaitu bersama-sama melakukan penimbunan solar bersubsidi.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jember, Hasanur Rohman, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo.