PNS Diwarning Tidak Bolos Setelah Lebaran

Jika ada yang melanggar, Pemkab akan menerapkan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 53 Tahun 2012 tentang disiplin PNS. Berbagai sanksi akan diterapkan bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, terutama bagi pns yang tahun lalu sudah absen pasca libur Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Sekretaris Kabupaten, Sugiarto, satu-satunya alasan PNS absen dari tugas adalah sakit. Alasan macet atau alasan lain tidak bisa diterima, karena dinilai hanya dibuat-buat. Sebab PNS sudah bisa memperkirakan kapan harus sampai ke tempat kerja.

Sugiarto berharap PNS mempunyai kesadaran dan budaya dispilin tinggi, sehingga Pemkab tidak perlu mengobrak-abrik mereka harus datang ke tempat kerja. Diantara sanksi yang diberikan adalah teguran hingga penurunnan pangkat.
 
Sugiarto menambahkan, hingga kini Pemkab Jember memang belum mengeluarkan surat  edaran terkait cuti bersama. Pemkab masih menunggu kemungkinan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara yang baru. (Hafit)

Comments are closed.