Menurut kuasa hukum tergugat, Mohammad Kholili, sampai saat ini penggugat tidak menambah uang panjar sesuai perintah majelis hakim. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, penggungat diwajibkan membayar uang panjar untuk keperluan memanggil para saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember sudah dua kali memerintahkan penggugat untuk menambah uang panjar, namun mereka belum juga membayarnya. Akibatnya, persidangan gugatan class action terhadap sejumlah anggota DPRD Jember terkatung-katung.
Terkait upaya perdamaian, Kholili mengaku belum pernah mendapat perintah kliennya mengupayakan perdamaian dengan penggugat.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Yulianto, membenarkan kalau penggugat belum membayar tambahan uang panjar. Namun hingga kini majelis hakim yang menangani persoalan tersebut belum memutuskan untuk menggugurkan gugatan.
Dalam Undang-Undang Acara Perdata tidak ada batas waktu berapa lama uang panjar tersebut harus dibayarkan, sehingga keputusan menggugurkan atau tidak mutlak menjadi kewenangan majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya majelis hakim menggugurkan gugatan itu karena penggugat dinilai idak bersungguh-sungguh. (Fathul)