Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, KPU Propinsi Jawa Timur sudah menetapkan 9 Agustus untuk memulai pendaftaran peserta Pemilu. Karena itu Ketty meminta Parpol segera memanfaatkan waktu yang disediakan.
Sebelumnya sejumlah Parpol mulai berkoordinasi dengan KPU meminta penjelasan terkait persyaratan pendaftaran Parpol. Namun hingga saat ini belum ada partai baru lagi yang datang ke KPU Kabupaten Jember.
Ketty menjelaskan, untuk parpol baru atau yang partai yang tidak lolos ambang batas 2,5 persen, pendaftaran di mulai tanggal 10 Agustus sampai 7 September. Parpol baru diwajibkan menyertakan 1000 Kartu Tanda Anggota (KTA). Kemudian KPU melakukan verivikasi faktual selama 21 hari, mulai tanggal 4 Oktober. Verivikasi faktual menggunakan sistem random sampling atau sistem acak. (Hafit)