Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, menyatakan saat ini masih konsentrasi melakukan evaluasi internal terhadap hasil pemeriksaan saksi-saksi serta sejumlah dokumen yang telah disita tim penyidik.
Tim penyidik sudah memeriksa sekitar 300 lebih kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jember. Hanya saja ia belum bisa menyampaikan hasil evaluasi tersebut.
Setelah libur Lebaran, proses pemeriksaan akan dilanjutkan kembali. Sebab masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa, terutama dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh tim penyidik.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah EG dan DV, rekanan pengadaan laptop Dinas Pendidikan Jember. Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus itu sebesar 9 milyar rupiah. (Fathul)