Tiga UPT Dipenda Salahi Ketentuan Penggunaan Anggaran

Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir, mengingatkan ketiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) yakni Hotel dan Kolam Renang Kebonagung, pengelola gedung pertemuan dan sarana olahraga, dan tempat wisata Rembangan, agar tidak menyalahi ketentuan penggunaan anggaran keuangan.

Asir menjelaskan, BPK menemukan pendapatan yang diraup tiga lembaga tersebut tidak disetorkan ke kas daerah lebih dulu. Mereka langsung menggunakan uang dari penyewaan untuk kegiatan operasional sehari-hari.

Seharusnya anggaran pendapatan itu disetorkan ke kas daerah terlebih dahulu. Penggunaan selanjutnya harus melalui perosedur penganggaran APBD. Ia berharap ketiga unit pelaksana teknis tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan menjalankan rekomendasi BPK.
 
Dalam temuan BPK sebelumnya, UPT Hotel dan Kolam Renang Kebonagung pada tahun 2011 memperoleh pendapatan 870 juta rupiah lebih. Tetapi yang disetorkan ke kasda hanya 300 juta rupiah lebih. Hal serupa juga terjadi di UPT pengelola gedung pertemuan dan sarana olah raga.

Secara umum pendapatan kotor yang diperoleh tahun lalu tidak disetorkan ke Kasda. Berdasarkan audit BPK, terdapat selisih 80 juta rupiah. Penyebabnya dari pendapatan 160 juta rupiah lebih yang disetorkan ke Kasda hanya 87 juta rupiah lebih.

Begitu pula UPT Wisata Rembangan yang oleh BPK dianggap melanggar aturan. Pendapatan tahun 2011 sebesar hampir 950 juta rupiah, namun mereka menggunakannya untuk kegiatan operasional sebanyak 465 juta rupiah. Sehingga yang disetorkan ke Kasda hanya 480 juta rupiah.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan secara langsung untuk pengeluaran. (Hafit)

Comments are closed.