PDP Diskriminatif Terhadap Pekerja

Ketua Serikat Buruh Merdeka, Sabar, mengungkapkan kekecewaannya karena ada pembedaan status pekerja saat pemberian THR dan jasa produksi. Pekerja yang sudah mengantongi SK mendapatkan THR dan jasa produksi setara tiga kali gaji. Sedangkan buruh harian lepas, seperti buruh sadap karet, keamanan, juru tulis dan sopir, hanya mendapatkan satu kali gaji.

Sementara pekerja wiwilan, jumret dan pemetik kopi justru hanya mendapatkan pinjaman sebesar 150 ribu rupiah. (Edison)

Comments are closed.