Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, pendaftaran Parpol peserta Pemilu terbuka hingga 7 September mendatang.
Untuk partai politik (Parpol) baru atau yang partai yang tidak lolos ambang batas 2,5 persen, diwajibkan menyertakan 1000 kartu tanda anggota (KTA). Kemudian KPU melakukan verivikasi faktual.