Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut MS dan DE masing-masing empat tahun penjara, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) memperkaya diri dan orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Supriyono belum bisa membacakan putusan, karena berkas putusan belum rampung.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, menjelaskan jaksa tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. Sebab tugas jaksa sudah tuntas mulai proses pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan. (Hafit)
