PKNU Lega MK Batalkan Aturan Ambang Batas Parlemen

Ketua Fraksi PKNU DPRD Jember, Marduwan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah sesuai harapan PKNU sebagai salah satu partai yang ikut mengajukan uji materiil bersama beberapa partai lainnya.

Ia mengaku sempat down sebelum Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas tersebut, sebab PKNU sedang mempersiapkan proses verifikasi faktual hingga tingkat kecamatan.

Bahkan DPC PKNU juga telah memperbarui seluruh Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk menyambut Pemilu 2014. Marduwan optimis, dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu PKNU bisa menambah kursi di DPRD Jember.

Diberitakan di sejumlah media nasional, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Mahkamah Konstitusi memutuskan, parliamentary threshold atau ambang batas 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Dalam putusan itu juga mengharuskan Parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang. (Fathul)

Comments are closed.