Dalam suratnya kepada Bupati Jember disebutkan bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Timur tidak bisa menerima persyaratan penyerahan empat aset milik propinsi kepada Pemkab Jember.
Sebab aset, yang menurut Pemkab Jember kurang berfungsi maksimal, masih diperlukan untuk mendukung fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Propinsi Jawa Timur.
Dalam suratnya tertanggal 31 Juli 2012 itu disebutkan, Gubernur Sukarwo tetap ingin take over dilakukan tanpa syarat apapun, kecuali untuk memberikan pelayanan kesehatan sekunder sebagaimana usulan Bupati Jember sebelumnya.
Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiharto, menyatakan Bupati Jember belum bisa bersikap terkait surat keberatan Gubernur Sukarwo itu. Pemkab masih akan berkoordinasi lagi dengan DPRD Jember, yang memberikan pertimbangan bahwa take over bisa dilakukan apabila Pemerintah Propinsi Jawa Timur mau memberikan hibah empat asetnya kepada Pemkab Jember.
Sebab menurut Sugiharto, aset itu akan lebih berfungsi lagi apabila digunakan untuk pelayanan masyarakat oleh Pemkab Jember.
Aset-aset yang diminta Pemkab adalah tanah dan bangunan di Patrang, aset DLLAJ Propinsi di Jalan Gajahmada Kaliwates, dan aset Dinas PU Pengairan Propinsi di Tanggul.
Sesuai rencana, aset propinsi di Tanggul itu akan dimanfaatkan Pemkab Jember untuk pembangunan SMP Negeri 5 Tanggul berstandar nasional. (Fathul)