Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, menyatakan tersangka diserahkan polisi berikut barang bukti berupa 5 ribu keping VCD bajakan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penyidik Polda Jatim, tersangka melanggar Pasal 72 Ayat 2 Undang–undang Nomor 19 Tahun 2002, tentang hak cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mujiarto menjelaskan, karena sejak penangkapan oleh Polda Jawa Timur tidak dilakukan penahanan tersangka, maka Kejaksaan Negeri Jember juga tidak melakukan penahanan.
Kejaksaan Negeri Jember segera memeriksa kelengkapan berkas pemeriksaan tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Kejaksaan Negeri Jember juga akan segera menetapkan jaksa penuntut umum untuk mengawal kasus itu hingga tuntas. (Fathul)