Selain itu dalam amar putusan menetapkan Mudhar tetap menjelankan tahanan kota. Putusan tersebut lebih ringan 2 setengah tahun penjara dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, dengan denda 200 juta rupiah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisosno, Majelis Hakim Tipikor menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD saat menjabat sebagai Kepala Bappekab Jember. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda 50 juta rupiah, sub sider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar 45 juta rupiah sub sider 4 bulan kurungan.
Atas putusan itu jaksa masih pikir-pikir. Yang jelas jaksa tetap akan menyatakan banding karena hukuman belum mencapai setengah dari tuntutan jaksa.
Sementara untuk terdakwa Dodik Erianto, majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan, dan menenetapkan uang pengganti 21 juta rupiah.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Kholili, menyarankan kliennya menerima vonis itu. Sebab meski divonis hukuman namun keduanya hanya menjalani tahanan kota. Namun jika jaksa penuntut umum mengajukan banding, maka tim penasehat hukum juga akan melakukan banding agar mendapatkan vonis yang lebih ringan lagi. (Hafit/Fathul)