Meski Nikah Sirri, Boleh Ikut Perekaman e-KTP

Sebenarnya sosialisasi terkait masalah tersebut sudah dilakukan beberapa kali di masing-masing kecamatan. Warga yang melakukan kawin sirri tetap memiliki hak untuk mengikuti perekaman e-KTP. Namun status dalam KTP mereka adalah tidak kawin.

Kepala Dispendukcapil, Isman Sutomo, mengakui ada sejumlah warga yang berusaha memanipulasi data perkawinannya namun pasti ketahuan. Bahkan seorang camat pernah kepergok membuat data ganda, karena yang bersangkutan juga menjalankan kawin sirri. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk mendapatkan KTP. Namun statusnya di dalam KTP tetap tidak kawin.

Isman mengajak warga negara, selaku pihak yang dinamakan stelsel aktif, tidak melakukan manipulasi data kependudukan. Sebab jika manipulasi itu sengaja dilakukan, mereka akan terkena sanksi hukum yakni hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Untuk itu setiap ada perubahan status, seperti terjadinya kematian, kelahiran, mutasi dan sebagainya, warga harus dilaporkan ke Dispendukcapil untuk diubah. (Edison)

Comments are closed.