1600 Pasangan Suami Istri Berstatus Nikah Sirri

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispenduk Capil, Joko Soponyoso, saat dialog tentang administrasi kependudukan, Selasa siang di Prosalina FM.

Menurut Joko, Dispenduk Capil meminta seluruh camat untuk mendata jumlah pasangan suami istri yang menikah sirri di wilayahnya. Dari 17 kecamatan yang sudah lapor, ternyata rata-rata ada 100 pasangan suami istri di tiap-tiap kecamatan yang menikah sirri. Kecuali Kecamatan Puger yang datanya nihil. Joko meminta masyarakat Puger yang menikah sirri segera melapor ke kecamatan setempat.
 
Sementara Kepala Dispenduk Capil, Isman Sutomo, menjelaskan data nikah sirri setiap kecamatan itu nantinya akan dipakai sebagai acuan Dispenduk Capil dalam mengadakan pernikahan massal.

Tahun depan Dispenduk Capil akan menganggarkan pernikahan massal agar pasangan yang menikah sirri mendapatkan pengakuan negara, sehingga dokumen kependudukan mereka sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Saat ini pendataan terus berlanjut. Syarat yang harus dipenuhi adalah, pernikahan sirri pasangan itu, harus diakui oleh pihak keluarga dan dibenarkan oleh para tetangganya sejauh radius 40 meter. (Elly)

Comments are closed.