Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI), Gunawan, menegaskan peraturan pemerintah itu hanya mengakomodir kepentingan honorer kategori 1 yang digaji melalui APBD. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori 2 tidak diakomodir sebagai CPNS.
Di Kabupaten Jember, tenaga honorer kategori 1 hanya tersisa 64 orang saja. Dia berharap Bupati Jember, MZA Djalal, memperhatikan nasib tenaga honorer kategori 2 yang jumlahnya mencapai 4.800 orang.
Meski dibayar oleh unit kerja, tapi dengan pengakuan dari bupati, seperti yang dilakukan oleh sejumlah kabupaten lainnya, akan melegakan hati para honorer.
Sementara pembina FHI, Utomo Gunadi, menganggap pemerintah pusat sampai ke daerah tidak memiliki komitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Sebagai kekuatan besar yang selama ini terkesan diombang-ambingkan nasibnya oleh ketidakjelasan aturan, mereka tentu tidak akan tinggal diam dan menjadi bom waktu yang tidak menguntungkan.
Sebelumnya Kepala BKD, Miati Alvin, menyatakan tahun ini Pemkab hanya menuntaskan 64 tenaga honorer yang digaji APBD. Data mereka yang sempat bermasalah kini sudah tuntas, dan tahun ini juga akan direkrut sebagai CPNS. (Edison)