Anggota Badan Anggaran DPRD Jember, Ayub Junaidy, mengatakan dalam rapat dengan badan anggaran Sekretaris Kabupaten, Sugiarto, tidak bisa menjelaskan bagaimana penggunaan anggaran tersebut. Pemkab justru menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ayub juga menyayangkan karena Inspektorat Wilayah Kabupaten hingga kini belum bersikap, dengan alasan belum ada laporan yang masuk.
Sementara menurut Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, Pemkab Jember tidak bisa ikut campur, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Dia percaya sepenuhnya pada kinerja aparat penegak hukum yang memproses kasus dugaan kebocoran anggaran KTP massal tahun 2011 tersebut. Namun Sugiarto berharap proses hukum kasus tersebut tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, menyatakan jika kasus tersebut benar adanya, tidak akan mengubah posisi anggaran perubahan APBD untuk tahun ini. Sebab keuangan negara masih mengacu hasil LHP yang telah dilakukan. Kewajiban pengambalian dugaan kerugian negara masih diperlukan waktu lama jika terbukti ada kerugian negara. (Hafit)