Jumlah itu dua kali lipat lebih banyak daripada anggaran tak terduga yang dialokasikan pada APBD awal, 4 milyar rupiah. Ulum juga meminta komisi terkait bisa mengkritisi besarnya dana tersebut. Apalagi sisa waktu masa anggaran tinggal tiga bulan saja.
Bahkan dalam rapat internal badan anggaran sempat dikritisi karena lonjakannya terlalu tinggi. Karena itu anggaran tak terduga tersebut mendapatkan perhatian serius dalam pembahasan di komisi. Jika dalam prediksi penggunaan dana itu tidak sebesar yang dianggarkan dalam APBD perubahan tersebut, tentunya bisa dialihkan kepada program mendesak lainnya.
Ulum menambahkan dana tak terduga penggunaannya diatur dengan ketat, seperti untuk bencanan alam, untuk kebijakan yang belum dianggarkan Pemkab, karena demi kepentingan umum. Penggunaan anggaran tak terduga penggunaannya sangat terbatas, tidak bisa digunakan untuk program selain yang diatur oleh undang-undang. (Hafit)