Salahi Undang-undang, Ijin HO Akan Dicabut

Demikian disampaikan Titot saat pembahasan perubahan APBD di ruang Komisi D DPRD Jember.

Titot menjelaskan, sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup, dia sudah mengeluarkan ijin HO terkait pendirian mini market berjaringan di Kabupaten Jember. Pemberian ijin itu diberikan karena dinilai sudah memenuhi persyaratan formal, ada tandatangan warga, kepala desa dan camat. (Hafit)

Comments are closed.