Dua anggota geng lainnya diskors. Termasuk dua korban yang menjadi korban penganiayaan juga diskors oleh sekolah.
Menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Sugianto Efendi, berdasarkan hasil konferensi kasus yang melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, BP, wali kelas dan komite sekolah yang dilakukan oleh ketiga siswa termasuk pelanggaran berat. Selain melakukan penganiayaan, juga mencoreng nama baik sekolah dan dunia pendidikan. (Fathul)