Menurut Dwi Agus Budianto, Sekretaris Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun, yang juga menjadi saksi pengundurandiri Sudarisman, desakan itu disampaikan karena Sudarisman tidak menepati poin-poin perjanjian dengan buruh yang disepakati pada bulan Nopember tahun lalu.
Setelah masuk lagi dalam jajaran direksi PDP, Sudarisman tidak bisa mengubah sistem menjadi lebih baik. Bahkan penataan personil, manajemen, sistem kerja dan pengangkatan semakin tidak jelas. Bahkan penjualan terkesan dimonopoli karena komoditas justru dijual lewat makelar, tidak langsung ke pembeli.
Menurut Dwi Agus, Sudarisman kemudian dengan legowo dan menandatangani surat pernyataan pengundurandiri bermaterei, dengan disaksikan tiga orang dari unsur buruh. Surat pernyataan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Jember, MZA Djalal.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir, mengaku sudah mendengar berita pengundurandiri Sudarisman. Namun sejauh ini DPRD Jember belum menerima surat resmi pengundurandiri tersebut.
Biasanya jika ada pengundurandiri itu betul ada, DPRD Jember mendapatkan surat tembusan. Pihaknya masih menunggu surat itu untuk memastikan kebenarannya.
Hingga Rabu sore Sudarisman belum berhaisl dikonfirmasi. Begitu juga Direktur Utama PDP, Sujatmiko, juga belum berhasil dikonfirmasi. (Hafit/Elly)