Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Ahmad Sudiono, menjelaskan pihaknya tidak bisa menolak ijin pendirian toko modern berjaringan selama Kantor Lingkungan Hidup mengeluarkan ijin HO.
Jika ijin HO turun, Disperindag wajib mengeluarkan ijin operasional karena tidak ada kendala apapun. Karena itu pejabat yang mengeluarkan HO berhati-hati, jangan sampai mengeluarkan HO yang tidak sesuyai dengan ketentuan.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Trilaksono Titot, menegaskan pihaknya juga tidak bisa menolak mengeluarkan ijin HO jika syarat administrasi sudah lengkap, ditandai dengan pernyataan warga, kepala desa atau lurah dan camat.
Biasanya jika pendirian toko modern berjaringan bermasalah sudah selesai di tingkat desa atau kelurahan, tidak sampai ke Kantor Lingkungan Hidup. Selama ini Kantor Lingkungan Hidup selalu bekerja seiring dengan Disperindag ESDM untuk mengeluarkan ijin HO.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Anang Murwanto, menyayangkan hingga sampai terjadi lempar tanggungjawab seperti itu. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi yang bertugas mengeluarkan perijinan. (Hafit)