Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember menuntut AS satu tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dari DAK tahun 2010 itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dakwaan subsider Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.