Aksi damai memperingati Hari Tani Nasional yang ke -52 itu dilakukan sambil membentangkan poster dan spanduk, menuntut pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Mereka berjalan kaki dari Kantor Bupati menuju gedung DPRD Jember menuntut pengembalian tanah rakyat, yang dirampas investor berkedok penguasa yang banyak terjadi di Jember.
Menurut koordinator aksi, Jumain, aksi kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani masih marak terjadi akibat dari konflik tanah yang tidak ada penyelesaiaan dari pemerintah.
Jumain juga menyesalkan para wakil rakyat yang melupakan janjinya saat Pemilu legislatif lalu. Ia berharap siapapun yang duduk menjadi wakil rakyat hasil pemilu legislatif tahun 201 mendatang, tidak lagi membohongi rakyat, khususnya petani.
Jumain menjelaskan, masyarakat tani Curahnongko sudah membayar biaya pengukuran tanah sebagaimana keputusan BPN Jawa Timur 2010 lalu, namun sampai sekarang tidak jelas realisasinya.
Sementara itu Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, yang menemui sejumlah pengunjukrasa berjanji akan menindaklanjuti persoalan konflik tanah rakyat di Jember. (Fathul)