Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, rencana Pemkab untuk mengajukan Raperda RT-RW dan RPJP selama ini hanya sebatas wacana belaka. Buktinya dalam pengajuan draf Raperda yang akan dibahas oleh Pansus di DPRD saat ini, lagi-lagi tidak memasukkan draf RT-RW maupun RPJP tersebut. Akhirnya badan legislatif DPRD hanya bisa membentuk dua Pansus, untuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi Perda Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Akibat tidak adanya Perda RT-RW dan RPJP, pembangunan pusat-pusat bisnis, seperti hotel, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan, termasuk minimarket di Jember, tidak terkendali dan semerawut.
Sementara itu koordinator LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono, menduga rencana pembuatan Perda RT/RW dan RPJP itu sengaja diulur oleh pihak tertentu. Salah satunya agar pembangunan minimarket berjaringan di Jember bisa leluasa tanpa ada aturan yang membatasinya.
Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiharto, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait tertundanya pembuatan Raperda RT/RW dan RPJP tersebut. (Fathul)