Unit Kerja Pemkab Lempar Tanggungjawab Penanganan Sampah

Bahkan analisa terhadap mutu air Sungai Bedadung akibat pembuangan sampah tersebut di masing-masing unit kerja berbeda.

Sayangnya rapat dengar pendapat yang rencananya melibatkan Kepala Dinas Pengairan, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, PDAM, PU Cipta Karya, tak satupun pimpinan instansi tersebut hadir dan hanya mewakilkan ke anak buahnya.

Menurut Anggota Komisi D, Abdul Ghafur, Dinas Pengairan mengaku sudah pasang papan program kali bersih di sepanjang aliran Sungai Bedadung. Meski demikian tidak ada penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, karena belum punya perda tentang sampah.

Sementara pihak Kantor Lingkungan Hidup menyatakan kualitas air Sungai Bedadung sudah menurun sehingga tidak layak konsumsi. Namun pihaknya tidak punya cara untuk mengatasi pencemaran air tersebut. Pencemaran air itu berasal dari meningkatnya jumlah rumah penduduk di Kabupaten Jember. Sedangkan menurut PDAM, air Sungai Bedadung masih layak konsumsi.

Di sisi lain Dinas PU Cipta Karya menjelaskan, hingga saat ini belum punya tehnologi memisahkan sampah. Bahkan pengelolaan sampah baru 30 persennya yang tertangani.

Karena itu Komisi D merekomendasikan untuk menambah anggaran untuk kebutuhan mengangkut sampah pada tahun 2013. (Hafit)

Comments are closed.