Demikian dipaparkan perwakilan warga Sumberdanti, Imam Syafi’i, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Rabu pagi, yang dihadiri Camat Sukowono, Sutiyoso, dan Kepada Desa (Kades) Sumberdanti, SR.
Menurut Imam Syafi’i, warga tidak mau menjalankan perintah kepala desa yang sudah berstatus sebagai tersangka. Akibatnya sejumlah program kerja di Desa Sumberdanti terbengkalai. Sementara proses hukum kasus yang terjadi sekitar tahun 2010 tersebut hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Sementara Kepala Desa Sumberdanti, SR, merasa tidak pernah melakukan korupsi Raskin. Apalagi jumlah kerugian negara mencapai 450 juta rupiah. Ia juga mengaku sudah diperiksa penyidik Polres terkait kasus tersebut.
Camat Sukowono, Sutiyoso, menjelaskan pelayanan terhadap masyarakat Desa Sumberdanti masih berjalan sebagaimana biasanya. Persoalan suka tidak suka kepada Kades adalah suatu hal yang biasa.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jupriadi, berjanji masih akan berkoordiansi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Jember terkait penangan kasus tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan penangan kasusnya. (Hafit)