Sebelumnya perwakilan petani tembakau mengadu ke Komisi B DPRD Jember karena bupati dan dinas terkait tidak menepati janjinya terkait SK pendamping grader. Hingga saat ini SK yang dimaksud belum juga turun. Padahal janji tersebut disampaikan sebulan lalu. Bahkan hingga tembakau petani sudah habis, SK tersebut belum juga turun.
Kepala Disperindag ESDM, Ahmad Sudiono, menegaskan SK pendamping grader dikeluarkan oleh Kepala Dishutbun. Ia meminta supaya persoalan itu ditanyakan langsung kepada Dishutbun.
Sementara Kepala Dishutbun, Totok Hariyanto, menyatakan Dishutbun hanya melakukan tugas teknis saja, sedangkan SK dikeluarkan oleh Disperindag. Jika SK pendamping grader dikeluarkan oleh Disbutbun akan melebihi kewenangan SKPD tersebut.
Totok juga menjelaskan, meski tanpa SK, pendamping grader dari petani sudah melakukan tugasnya mendatangi pabrikan. (Hafit)