Menurut Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas, Satlantas Polres Jember, IPTU Subagyo, kenyataan itu terlihat saat uji materi pembuatan SIM baru, 50 persen peserta pada setiap jam uji tidak lulus.
Setiap jam uji, Satlantas Polres Jember mengikutkan 30 pendaftar. Dengan model 2 soal yang berbeda, setiap peserta diwajibkan menjawab 30 pertanyaan dalam kurun waktu 30 menit. Peserta dinyatakan lulus jika minimal mempunyai nilai 60 puluh atau menjawab 18 soal dengan benar.
Kenyataannya, dari beberapa jawaban peserta mereka menjawab soal sesuai dengan kebiasaan berlalulintas yang mereka terapkan selama ini. Padahal kebiasaan itu justru melanggar undang-undang.
Subagio menghimbau, warga yang mengajukan pembuatan SIM baru mempelajari lagi etika berlalulintas yang benar, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 105 sampai 134.
Jika warga sudah berkali-kali tidak lulus uji materi, seharusnya mereka bisa memperbaiki kesalahannya. Terkait alat yang dipakai, Subagio menyatakan bahwa hal itu untuk menghindari manipulasi yang umumnya terjadi pada praktik uji manual. (Elly)