Sebelumnya Iwan diganjar Majelis Hakim Tipikor Surabaya hukuman 10 bulan penjara, denda 50 juta rupiah, subsder tiga bulan kurungan, karena terbukti korupsi proyek ADD senilai 142 juta rupiah. Iwan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kesalahan administrasi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Sulitra, putusan tersebut lebih ringan empat bulan penjara dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu ia masih menunggu memori kasasi terdakwa. Memori kasasi nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun kontra memori kasasi.
Ia juga menjelaskan sebenarnya jaksa penuntut umum mau menerima putusan itu karena sudah melebihi separuh dari tuntutannya. Namun karena tervonis memutuskan mengajukan banding, pihaknya harus menyusun kontra memori banding. (Hafit)
