Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugianta, menyatakan berkas SR sudah P-21 alias lengkap. Pihak kejaksaan tinggal melengkapi administrasi supaya kasus terrsebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tpikor Surabaya.
Polres Jember menetapkan SR sebagai tersangka korupsi Raskin karena diduga merugikan negara 462 juta rupiah. Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Makung Ismoyo Jati, penyidik Polres Jember sudah melengkapi berkas tersangka SR.
Bahkan berkas tersebut sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jember. Polres tinggal menunggu pernyataan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jember.
Jika surat P-21 dari kejaksaan sudah diterima, Polres Jember segera menindaklanjutinya dengan pemanggilan tersangka SR untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. (Hafit)