Menyusul turunnya putusan itu, sejumlah warga mendesak Bupati Jember, MZA Djalal, menon-aktifkan Kades Pecoro, Iwan Hendrik. Sebab Iwan sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi meski sudah divonis bersalah, Iwan masih aktif sebagai Kades setempat.
Menurut Jupri, tidak ada pasal-pasal dalam Perda tentang pemerintahan desa yang mengharuskan terdakwa non aktif. Dalam Perda itu dijelaskan, kepala desa diberhentikan karena melanggar hukum pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Meski demikian bukan berarti kepala desa yang menjadi terdakwa tidak bisa di non-aktifkan. Sebab penon-aktifan diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu pelayanan terhadap masyarakat supaya tidak tergangu akibat Kadesnya menjadi terdakwa. (Hafit)