Keempat Raperda tersebut antara lain Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), revisi Raperda Pemerintahan Desa dan Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Anggota Banleg DPRD Jember, yang juga Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jufriadi, keempat Raperda tersebut masih dibahas internal Banleg. Kamis besok Banleg masih akan mempelajari apakah eksekutif sudah mengajukan kajian akademis terhadap keempat Raperda tersebut.
Juga dipelajari pasal demi pasal apakah ada pasal-pasal yang bertentangan dengan pasal lainnya dan sebagainya.
Setelah sinkoniasi selasai, keempat Raperda tersebut akan dibahas dalam rapat Pansus. Menurut rencana, pembahasan empat Raperda itu akan dilakukan oleh dua Pansus.
Ketua Badan Legeslasi DPRD Jember, Lukman Winarno, jika tidak ada halangan Senin pekan depan sudah ada paripurna penyampaian nota pengantar Raperda oleh Bupati Jember. MZA Djalal. (Hafit)